Ingkar janji atau wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian. Pada prinsipnya, perjanjian dibuat untuk memastikan bahwa kerja sama berjalan sesuai kesepakatan. Namun dalam praktik, sering terjadi situasi di mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, menunda pemenuhan, menghindar, atau bahkan menyangkal isi perjanjian yang telah disepakati.
Wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Menurut Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian, debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi apabila:
- Tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
- Memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
- Memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan;
- Melakukan hal yang dilarang menurut Perjanjian yang telah disepakati.
Dengan demikian, memahami langkah hukum yang tepat menjadi sangat penting ketika terjadi pelanggaran perjanjian.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Ketika Terjadi Wanprestasi
- Somasi (Teguran Hukum) : Somasi merupakan langkah awal yang umum dilakukan sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Somasi adalah peringatan tertulis agar pihak yang wanprestasi segera memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution / ADR) : Sebelum menuju pengadilan, para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution / ADR) yaitu:
- Negosiasi;
- Mediasi;
- Konsiliasi;
- Arbitrase;
- Penilaian Ahli (Expert Determination).
- Gugatan ke Pengadilan : Apabila upaya persuasif seperti somasi, negosiasi, atau mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka langkah berikutnya adalah menempuh gugatan ke pengadilan. Melalui pengadilan, pihak yang dirugikan dapat meminta perlindungan hukum berupa pembatalan perjanjian, pemenuhan perjanjian, maupun tuntutan ganti rugi. Bentuk tuntutan yang dapat diajukan antara lain:
- Pembatalan Perjanjian : Pembatalan perjanjian mengakibatkan para pihak dikembalikan pada keadaan semula, sebagaimana sebelum perjanjian tersebut dibuat (restitutio in integrum).
- Pembatalan Perjanjian Disertai Tuntutan Ganti Rugi : Selain meminta perjanjian dibatalkan, kreditur dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata, ganti rugi mencakup:
- Biaya (kosten) : yaitu segala pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan oleh kreditur.
- Kerugian (schade) : yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;
- Bunga (interest) : yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
- Menuntut Pemenuhan Perjanjian : Kreditur dapat menuntut agar debitur tetap melaksanakan prestasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian (specific performance).
- Menuntut Penggantian Kerugian Saja : Dalam beberapa kasus, kreditur cukup menuntut ganti kerugian tanpa meminta pelaksanaan prestasi apabila hal tersebut sudah tidak relevan atau tidak bermanfaat jika dilaksanakan.
- Pembatalan Perjanjian : Pembatalan perjanjian mengakibatkan para pihak dikembalikan pada keadaan semula, sebagaimana sebelum perjanjian tersebut dibuat (restitutio in integrum).
Penutup
Wanprestasi merupakan persoalan yang sering terjadi dalam hubungan kontraktual, baik di bidang bisnis, jasa, maupun transaksi perdata lainnya. Memahami hak-hak serta langkah hukum yang dapat ditempuh sangat penting agar kerugian dapat diminimalkan dan penyelesaian sengketa berjalan efektif.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk informasi tambahan atau kebutuhan konsultasi, silahkan menghubungi Kami.
- Burgerlijk Wetboek / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Penulis:
Febri Pramono Tua, S.H.